Merupakan jasa dalam menyelesaikan sengketa perpajakan yang timbul antara wajib pajak dengan otoritas pajak mencakup:
Pemeriksaan dimulai dari terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan hingga terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Pendampingan pengajuan keberatan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak hingga diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
Pendampingan penyelesaian sengketa pajak melalui jalur hukum pada Pengadilan Pajak dimulai dari Pengajuan Banding Berdasarkan Surat Keputusan Keberatan hingga diterbitkannya Putusan Banding/Gugatan oleh Pengadilan Pajak.
Pendampingan penyelesaian sengketa pajak melalui jalur hukum luar biasa pada Mahkamah Agung dimulai dari Pengajuan Peninjauan Kembali Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak hingga diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.