Merupakan jasa yang bertujuan untuk membantu memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, jasa tersebut mencakup:
Membantu dalam merancang struktur perpajakan baik Orang Pribadi maupun Perusahaan yang bertujuan untuk dapat mengoptimalisasikan manfaat perpajakan serta mengelola resiko terkait perpajakan.
Membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang meliputi perhitungan, penyetoran dan penyusunan laporan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Membantu dalam memeriksa dan mengevaluasi kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta memberikan rekomendasi untuk dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Melakukan pendampingan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dimulai pada saat pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemenuhan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak hingga kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak.