Diperpanjang! Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 pemerintah resmi mengumumkan batas waktu validasi NIK menjadi NPWP diperpanjang semula ditetapkan tanggal 31 Desember 2023 kini diperpanjang menjadi tanggal 30 Juni 2024. PMK 136/2023 tersebut merupakan PMK pengganti 112/2022.

Apa itu Validasi NIK sebagai NPWP?

Dalam rangka mendukung kebijakan satu data Indonesia, perlu mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pada Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya PMK 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam Pasal 2 menyebutkan Pemadanan NIK menjadi NPWP tersebut terhitung sejak 14 Juli 2022 yang diperuntukan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Bagaimana Cara Validasi NIK sebagai NPWP?

Pemadanan NIK menjadi NPWP sangatlah mudah dan dapat dilakukan dimana saja. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK tervalidasi:

  1. Kunjungi situs https://www.pajak.go.id/ pada browser lalu tekan login.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
  4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
  5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Bagaimana Jika Tidak Berhasil Validasi NIK sebagai NPWP?

Beberapa masalah umum yang dapat muncul saat registrasi NPWP termasuk NIK tidak ditemukan, NIK sudah pernah didaftarkan, ketidaksesuaian NIK pemohon dan NIK pada NPWP suami dalam satu Kartu Keluarga (KK), dan kelengkapan data NPWP pusat yang tidak lengkap. Beberapa penyebab validasi NIK gagal antara lain:

Data NIK dan KK Belum Divalidasi:

Validasi dapat gagal jika data pada NIK dan Kartu Keluarga (KK) belum diperbarui atau divalidasi. NIK tidak valid, pembaca disarankan untuk melakukan pengecekan data NIK dan KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan melakukan sinkronisasi NIK data pusat Dukcapil.

Alamat Tidak Sesuai dengan KTP:

Kesalahan alamat pada formulir registrasi dapat menyebabkan validasi NIK gagal.

Syarat Tidak Dipenuhi:

Tidak memenuhi syarat-syarat pendaftaran NPWP, seperti pengisian formulir yang tidak benar, dapat menjadi penyebab validasi gagal.

Belum Melakukan Verifikasi Email:

Gagalnya verifikasi email dapat terjadi jika pemohon belum melakukan proses verifikasi alamat email dengan benar.

Kesalahan Memasukkan Kata Sandi:

Lupa kata sandi atau kesalahan memasukkan kata sandi dapat menghambat proses validasi NIK.

Akun NPWP Online Terblokir:

Blokir akun NPWP online karena lupa kata sandi atau kesalahan alamat email dapat menjadi kendala

Validasi NIK sebagai NPWP bukan hanya sekadar langkah administratif, melainkan juga sebuah kontribusi nyata terhadap pembangunan sistem perpajakan yang efisien dan terstruktur. Dengan diperpanjangnya batas waktu validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024, Pemerintah memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan satu data Indonesia