e-tax court, solusi bisa ngajuin sengketa pajak darimana saja
Pada era perkembangan zaman yang sangat pesat, teknologi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aspek kehidupan kita. Merespon tantangan hal tersebut, Pengadilan Pajak meluncurkan inovasi terbaru bernama “e-Tax Court” melalui Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak Dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak yang sudah bisa digunakan mulai 31 Juli 2023.
Apa itu e-Tax Court?
E-Tax Court merupakan sebuah sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak untuk meningkatkan kemudahan dalam proses penyelenggaraan peradilan bagi Wajib Pajak, Kuasa Hukum maupun Penanggung Pajak mulai dari persiapan pra-persidangan hingga diterbitkannya putusan pengadilan pajak.
Sejak berlakunya PER-1/PP/2023 tersebut mengajukan Permohonan Banding dan/atau Gugatan tidak harus datang ke loket pengadilan pajak atau ke pos karena saat ini Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Banding dan/atau Gugatan melalui sistem elektronik dimana saja dan kapan saja.
Bagaimana Mekanisme e-Tax Court?
Pendaftaran akun e-Tax Court
Untuk menggunakan e-Tax Court Wajib Pajak, Kuasa Hukum dan Penanggung Pajak WAJIB mempunyai Akun E-Tax Court supaya dianggap resmi sebagai Pemohon Terdaftar kemudian Wajib Pajak, Penanggung Pajak, dan Kuasa Hukum mengajukan pendaftaran akun secara elektronik untuk menjadi pemohon terdaftar dengan upload dokumen sebagai berikut:
- Wajib Pajak: Surat Permohonan Registrasi Akun dan SKT/NPWP
- Penanggung Pajak: Surat Permohonan Registrasi Akun dan SKT/NPWP/KTP/KK/PASPOR
- Kuasa Hukum: Surat Permohonan Registrasi Akun dan Surat Izin Kuasa Hukum
Pengajuan Banding dan/atau Gugatan melalui e-Tax Court
Pemohon Terdaftar mengajukan Banding dan/atau Gugatan dengan mengunggah surat Banding atau surat Gugatan yang sudah ditandatangani secara manual ataupun elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dengan format PDF dan Doc/docx/rtf serta melampirkan Salinan keputusan/dokumen yang diBanding atau atau digugat pada e-Tax Court. Setelah melakukan pengajuan Banding atau Gugatan Pemohon Terdaftar akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik yang memuat nomor sengketa untuk setiap sengketa pajak yang diajukan pada E-Tax Court.
Persiapan Persidangan Secara Elektronik
Dalam tahap persiapan persidangan, terhadap surat Banding atau Gugatan yang diajukan oleh Pemohon Terdaftar, Pengadilan Pajak meminta surat uraian Banding (SUB) atau surat tanggapan (ST) kepada Termohon Terdaftar melalui e-Tax Court. Kemudian, Terhadap surat uraian Banding atau surat tanggapan yang disampaikan oleh Termohon Terdaftar, Pengadilan Pajak meminta surat bantahan kepada Pemohon Terdaftar melalui e-Tax Court. Setelah itu, Ketua Pengadilan Pajak menunjuk Majelis/Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan penetapan melalui e-Tax Court. Surat pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan akan dikirimkan ke akun Pemohon Terdaftar dan Termohon Terdaftar melalui e-Tax Court.
Saat Persidangan Secara Elektronik
Pengajuan Banding dan/atau Gugatan secara elektronik akan disidangkan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video namun untuk pengajuan Banding dan/atau Gugatan yang Permohonannya tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon Banding atau penggugat.
Dalam proses sidang secara elektronik para pihak menyampaikan Dokumen Elektronik pada e-Tax Court. Penyampaian Dokumen Elektronik oleh para pihak dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal. Apabila Para pihak tidak menyampaikan Dokumen Elektronik sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan maka berdasarkan penilaian Hakim Ketua/Hakim Tunggal, dianggap tidak menggunakan haknya.
Dalam persidangan Majelis/Hakim Tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan sengketa dari sidang secara elektronik menjadi sidang secara tatap muka.
Putusan Secara Elektronik
Panitera Pengganti mengirimkan surat pemberitahuan pengucapan putusan ke akun Pemohon Terdaftar dan Termohon Terdaftar melalui e-Tax Court. Putusan diucapkan oleh Hakim/Hakim Tunggal secara elektronik dengan mengunggah salinan putusan pada e-Tax Court maka secara hukum dianggap putusan tersebut telah diucapkan dan dihadiri oleh Para Pihak.
Tanggal pengucapan tersebut sekaligus dianggap sebagai tanggal penyampaian putusan kepada para pihak. Pengadilan Pajak tetap mempublikasikan salinan putusan dan penetapan untuk umum pada laman resmi Pengadilan Pajak. Ketentuan mengenai putusan secara elektronik dapat dilaksanakan untuk pengajuan Banding atau Gugatan yang tidak dilakukan melalui e-Tax Court.
Ketentuan Khusus
Dalam hal terjadi gangguan atau hambatan pada e-Tax Court, Panitera Pengadilan Pajak mengumumkan pada laman resmi Pengadilan Pajak. Dalam hal gangguan atau hambatan teknis pada e-Tax Court terjadi saat proses pengajuan Banding dan/atau Gugatan, Pengajuan Banding atau Gugatan tersebut disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh Pengadilan Pajak. Pada saat gangguan atau hambatan teknis pada e-Tax Court berakhir, penyampaian Banding dan/atau Gugatan yang telah dilakukan disampaikan kembali melalui e-Tax Court.
Dalam hal gangguan atau hambatan terjadi pada persidangan secara elektronik, Hakim Ketua/Hakim Tunggal dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup. Dalam hal gangguan atau hambatan e-Tax Court terjadi pada proses pengucapan putusan secara elektronik maka putusan akan diunggah setelah gangguan atau hambatan tersebut berakhir.
Dengan adanya peluncuran e-Tax Court, diharapkan menjadi terobosan untuk dapat mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan proses peradilan. Dengan penerapan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik, diharapkan sistem peradilan pajak akan menjadi semakin sederhana, efektif, dan da efisien serta memberikan manfaat besar bagi wajib pajak dan masyarakat umum.