Agustusan telah usai, Pajak Hadiahnya bagaimaan ya?
Agustusan, atau perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus, selalu jadi momen penting untuk mengenang Proklamasi 1945. Selain memperkuat rasa persatuan, kegiatan seperti upacara bendera dan lomba-lomba tradisional penuh keceriaan sering diadakan, nggak cuma di lingkungan masyarakat tapi juga di kantor. Di perusahaan, acara Agustusan jadi cara yang seru buat mempererat kebersamaan antar karyawan lewat berbagai lomba seru. Nggak cuma bikin semangat kerja meningkat, hubungan antar rekan kerja pun jadi makin solid, lingkungan kerja juga lebih positif dan produktif. Nah kadang perusaahan masih kebingunan, hadiah yang diberikan ke pegawainya kena PPh Pasal 21 atau 4 ayat (2) yaaa??
KALAU MENANG LOMBA, HADIAH YANG KITA DAPAT KENA PAJAK NGGAK YA?
Ternyata, hadiah dari lomba itu ada pajaknya, lho! Yuk, kita bahas satu per satu jenis pajak yang berlaku buat hadiah lomba:
-
Hadiah Undian
Kalau menang undian, berapapun bentuk hadiahnya, kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 25% dari total nilai hadiah. Pajak ini final, jadi nggak bisa diutak-atik lagi.
-
Hadiah Perlombaan atau Penghargaan
Hadiah dari lomba atau penghargaan, seperti lomba menggambar, dikenakan PPh Pasal 21 untuk warga negara Indonesia, dengan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh. Kalau penerimanya warga negara asing, tarifnya 20% dari jumlah bruto, sesuai aturan tax treaty (P3B).
-
Hadiah Terkait Kegiatan
Hadiah dari acara tertentu, misalnya lomba olahraga, juga kena PPh Pasal 21 untuk orang Indonesia, dan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% untuk warga asing.
-
Penghargaan Khusus
Penghargaan atas prestasi tertentu, seperti dapat nilai sempurna di lomba cerdas cermat, kena PPh Pasal 21 buat orang pribadi dalam negeri. Buat warga negara asing, PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Kalau penerimanya badan usaha, kena PPh Pasal 23 dengan tarif 15%.
HADIAH POPULER UNTUK KARYAWAN
Biasanya perusahaan punya berbagai pilihan hadiah untuk pegawai mereka. Berikut beberapa bentuk yang sering diberikan :
-
Voucher Belanja/Gift Card
Ini salah satu hadiah favorit karena pegawai bisa pilih sendiri barang yang diinginkan.
-
Bonus Uang
Bonus uang tunai sering diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian kerja atau target.
-
Gadget atau Barang Elektronik
Misalnya, smartphone, tablet, atau laptop, cocok buat hadiah di acara penghargaan pegawai.
-
Barang Eksklusif Kantor
Tas kerja, agenda keren, atau alat tulis premium juga sering dijadikan hadiah.
-
Paket Liburan
Ada juga perusahaan yang memberi paket liburan atau voucher hotel sebagai apresiasi.
-
Pengalaman atau Pelatihan
Beberapa perusahaan kasih kesempatan ikut kelas, workshop, atau pelatihan.
ATAS KEIKUTSERTAAN PEGAWAI DALAM LOMBA MAKA DALAM PAJAK TERMASUK PESERTA KEGIATAN
Nah peserta kegiatan dalam pajak definisinya merupakan orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima Pegawai Tetap dari pemberi kerja.
Atas penggunaan tarifnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi, maka dikenakan PPh Pasal 21 tidak final dengan formula perhitungan sebagai berikut :
[Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17]
Namun sering kali terjadi kebingungan bagi Wajib Pajak dalam menentukan Objek Pajak atas Hadiah. Dalam pengenaan pajak atas hadiah selain yang tercantum dalam PPh (4) ayat 2, maka dapat dikenakan PPh 21 tidak final dengan kode objek pajak 21-100-13 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima hadiah dengan menentukan apakah hadiah yang didapat apakah dengan undian atau bukan.
Contoh Perhitungan Pajak Hadiah
-
Contoh perhitungan Pajak Hadiah Undian
Misalnya, Tuan Widodo menang hadiah undian Rp 150 juta dari PT XYZ. Maka, Tuan Widodo dikenakan pajak undian dengan perhitungan seperti ini:
= Tarif PPh 4 ayat (2) x Total hadiah undian
= 25% x Rp 150 Juta
= Rp 37,5 Juta
Maka jumlah hadiah yang diterima Tuan widodo adalah
= Total hadiah - jumlah pemotongan PPh 4 ayat 2
= Rp 150 Juta - 37,5 Juta
= Rp 112,5 Juta -
Contoh perhitungan pajak atas Hadiah Perlombaan
Dalam perlombaan Badminton yang diadakan oleh PT X. Karyawan A memenangkan perlombaan dan diberi hadiah sebesar Rp 65.000.000,- Atas perlombaan tersebut maka karyawan A dikenakan PPh pasal 21 tidak final dengan tarif sesuai pasal 17 yang dipotong oleh PT. X. Dengan rincian sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp. 60 Juta dikenakan tarif progresif pasal 17 sebesar 5%
- Penghasilan diatas Rp. 60 Juta - 250 Juta dikenakan tarif progresif pasal 17 sebesar 15%
Maka perhitungannya sebagai berikut:
= Tarif PPh 17 atas hadiah x total hadiah
= 5% x Rp 60 Juta = Rp 3 Juta
= 15% x Rp 5 Juta = Rp 750 Ribu
= Rp 3 Juta + Rp 750 Ribu
= Rp 3,75 Juta
Maka besar hadiah neto yang akan diterima karyawan A adalah
= Jumlah hadiah - pajak
= Rp 65 Juta - 3,75 Juta
= Rp 61,25 Juta