BINGUNG UPDATE E-FAKTUR 4.0?? BEGINI NIH CARANYA
Dengan diberlakukannya NPWP 16 digit pada saat ini, Direktorat Jenderal Pajak akan memperbarui sistem dan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak. Salah satu perubahan yang telah dinantikan oleh kita sebagai wajib pajak adalah pembaruan aplikasi e-faktur yang kita gunakan untuk mengunggah dan menerbitkan faktur pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 pada akhir pekan ini, tepatnya pada Sabtu (20/7/2024). Oleh karena itu, penggunaan aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 hanya dapat digunakan hingga versi terbaru diluncurkan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) akan dapat segera digunakan di e-faktur. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyatakan bahwa NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah melakukan instalasi e-faktur 4.0. "Khusus untuk e-faktur versi 4.0, harus di-install terlebih dahulu. Untuk instalasi ini, akan ada downtime pada tanggal 20 Juli dari pukul 09.00-19.00," ujar Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP).
KAPAN WAKTU DOWNTIME APLIKASI E-FAKTUR?
Sebelum rilis, akan dilakukan downtime sehingga PKP tidak dapat mengakses layanan e-faktur, terutama untuk layanan:
- Permintaan NSFP secara online (e-Nofa),
- Upload e-faktur (e-faktur desktop), dan
- Pelaporan SPT Online (Web e-faktur)
UNDUH UPDATE APLIKASI E-FAKTUR VERSI 4.0
Untuk melakukan update ke aplikasi e-faktur versi 4.0, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh update atau file patch aplikasi e-faktur yang dapat diakses di laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Di tautan tersebut terdapat lima (5) versi aplikasi yang tersedia, yaitu:
- E-faktur Windows 32 bit
- E-faktur Windows 64 bit
- E-faktur Linux 32 bit
- E-faktur Linux 64 bit
- E-faktur Mac 64 bit
BACKUP APLIKASI E-FAKTUR VERSI 3.2
Sebelum melakukan update e-faktur ke versi 4.0, pastikan telah melakukan backup database e-faktur versi 3.2 untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Backup database dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Klik kanan folder db dan pilih add to db.rar sehingga database tersebut akan tercompress.
- Hasil compress db akan menghasilkan file seperti gambar di atas dan silahkan copy atau pindahkan ke hardisk eksternal / flashdisk agar bisa digunakan jika aplikasi bermasalah.
BAGAIMANA LANGKAH-LANGKAH UPDATE E-FAKTUR VERSI 4.0?
- Pilih salah satu file patch e-faktur yang akan digunakan untuk update aplikasi e-faktur versi 4.0 sesuai dengan sistem operasi PC/Laptop yang digunakan. Sebagai contoh kita pilih aplikasi e-faktur versi Windows 64 bit.
- Selanjutnya klik kanan hasil unduhan e-faktur tersebut dan pilih Extract to “Efaktur_Windows_64bit\” seperti contoh gambar di bawah ini :
- Di dalam folder hasil ekstrak, untuk Sistem Operasi Windows terdapat beberapa file seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.
- Jalankan aplikasi e-faktur versi 4.0 dengan double klik ke file “Etaxinvoice.exe” sehingga otomatis aplikasi tersebut melakukan update versi database. Pastikan laptop/komputer terhubung dengan internet, agar aplikasi dapat melakukan update database secara otomatis. Silakan tunggu beberapa saat, sehingga muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.
- Kemudian pilih “Lokal Database” , lalu tekan tombol “Connect”
- Silahkan masukan username dan password pada aplikasi e-faktur seperti biasa dan jika sudah klik tombol login, maka aplikasi e-faktur yang muncul adalah versi 4.0.
- Setelah berhasil login, akan muncul tampilan awal e-faktur seperti pada gambar di bawah ini. Selain itu, akan tersaji informasi NPWP 16 digit dan NITKU. Namun masih tertulis “null”, sehingga perlu dilakukan update profil.
- Masuk ke menu “Management Upload” [10], kemudian pilih “Profil PKP”
- Untuk melakukan pembaruan profil, tekan tombol “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”. Aplikasi akan melakukan sinkronisasi data dengan server DJP. Pastikan koneksi internet stabil. Kemudian jika sudah update silahkan tekan tombol simpan maka aplikasi akan menutup secara otomatis.
APA SAJA PERUBAHAN E-FAKTUR VERSI 4.0?
Saat diumumkan pada tanggal rilisnya, aplikasi e-faktur akan diupdate dan mencakup perubahan sebagai berikut, Aplikasi e-faktur desktop, e-faktur web base, dan e-nofa akan mengakomodir penggunaan NPWP 16 digit dan menampilkan informasi NITKU, dengan detail sebagai berikut:
-
Pada e-faktur desktop dan e-faktur web base
- Saat rekam dokumen Faktur Pajak, PKP dapat merekam NPWP 16 Digit atau NPWP 15 digit.
- Secara kesuluruhan, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 15 digit.
- Pada output dokumen yang terekam seperti cetakan Faktur Pajak dan Retur Faktur Pajak, akan ditambahkan informasi NITKU. (Hanya tambahan informasi)
-
Pada web e-nofa:
- Saat rekam dokumen/login, terdapat inputan atau tampilan informasi NPWP 16 digit
- Pada output dokumen NSFP, terdapat identitas NPWP 16 digit.
sumber :
- https://news.kursuspajak.com/index.php/2024/07/03/cara-update-e-faktur-versi-4-0/
- https://news-lite.ddtc.web.id/berita/nasional/1803998/e-faktur-desktop-32-terakhir-dipakai-pekan-ini-segera-back-up-data.
sumber gambar : Dhaniswara, Angga Sukma. (2024).Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0.