LAPORAN SPT BELUM BERES, MAU NGAJUIN PERPANJANGAN TAPI HARUS KE KPP? MANA SEMPAT !
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adanya fitur perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online ini bertujuan untuk memudahkan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu bagi wajib pajak yang belum siap untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Ketentuan mengenai perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan.
APA SEBENARNYA E-PSPT ITU?
Berbicara mengenai e-PSPT pasti masih banyak yang asing atau bahkan baru mendengar mengenai aplikasi tersebut. Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik sendiri merupakan aplikasi yang disediakan Ditjen Pajak untuk wajib pajak pribadi maupun badan yang membutuhkan pengajuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara daring. Dengan adanya aplikasi tersebut para wajib pajak tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) demi untuk sekedar mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT.
Direktorat Jenderal Pajak dalam akun instagram nya @ditjenpajakri menyampaikan bahwa tujuan dari diterbitkannya aturan ini hanyalah untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Hal tersebut bukanlah pajak baru sehingga tidak akan menyebabkan adanya tambahan beban pajak baru bagi masyarakat. Hitungan baru PPh Pasal 21 ini tidak akan membebankan para pegawai karena penerapan perhitungan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) hanyalah untuk menyederhanakan hitungan pajaknya saja, imbuh DJP.
Sebelum melakukan pengajuan permohonan perpanjangan SPT Tahunan secara online, wajib pajak jangan lupa untuk menyiapkan terlebih dahulu Dokumen Perpanjangan SPT Tahunan. Untuk melihat apakah pengajuan permohonan perpanjangan SPT ini disetujui atau tidak hasilnya dapat dipantau secara online melalui aplikasi e-PSPT pada menu monitoring.
Terdapat tiga fitur utama yang tersedia di dalam aplikasi e-PSPT ini, diantaranya dashboard, pemberitahuan, dan monitoring. Fungsi masing-masing fitur yakni :
- Dashboard Untuk menampilkan pemberitahuan pengajuan perpanjangan dari wajib pajak telah selesai diproses.
- Pemberitahuan Untuk mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib pajak.
- Monitoring Untuk memantau hasil permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yang telah disampaikan apakah disetujui atau tidak.
TAHAPAN PERMOHONAN PERPANJANGAN WAKTU PELAPORAN SPT
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui Wajib Pajak Ketika akan melakukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT yakni:
- Menyiapkan Sertifikat Elektronik
- Melakukan penambahan hak akses layanan perpajakan elektronik
- Mengakses aplikasi perpanjangan waktu
- Menyampaikan pemberitahuan perpanjangan
- Validasi data
- Melakukan monitoring
- Pemberitahuan dari DJP
BATAS WAKTU PENGAJUAN PERPANJANGAN PELAPORAN SPT BADAN
Dalam ketentuannya batas untuk pelaporan SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April di setiap tahunnya. Apabila wajib pajak sudah melewati batas maksimal penyampaian SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi terlambat lapor sebesar Rp1.000.000,- atau satu juta rupiah.
Kendati demikian, wajib pajak tetap bisa untuk mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan dimana langkah-langkahnya dapat dilihat di bawah ini.
TAHAPAN PENGAJUAN PERPANJANGAN SPT MELALUI E-PSPT
Di bawah ini merupakan Langkah-langkah untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online melalui e-PSPT dari laman resmi twitter @DitjenPajakRI:
Kendati demikian, wajib pajak tetap bisa untuk mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan dimana langkah-langkahnya dapat dilihat di bawah ini.
- Buka website https://djponline.pajak.go.id/account/login kemudian masuk atau login ke akun DJP Online Anda.
- Di halaman utama, silahkan klik “Profil”.
- Kemudian pilih Menu Profil dan pilih “Aktivasi Fitur”.
- Pada halaman aktivasi fitur, silahkan centang kotak yang bertuliskan “e-PSPT”.
- Setelah itu klik tombol “Ubah Fitur Layanan” di bagian pojok kanan bawah.
- Kemudian akan muncul notifikasi pertanyaan “Apakah Anda yakin ingin mengubah?”, klik tombol “Ya”.
- Selanjutnya akan diminta login kembali secara otomatis.
- Setelah login, klik menu “Layanan”
- Akan muncul menu “Permohonan Perpanjangan SPT”, kemudian klik “Pemberitahuan”.
- Selanjutnya pilih “Tahun Pajak” untuk melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
- Berikut adalah tampilan secara umum aplikasi e-PSPT
- Lakukan validasi data terlebih dahulu atas tahun pajak SPT yang dipilih, mulai dari SPT Tahunan yang belum disampaikan, SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses, serta belum melebihi batas waktu/jatuh tempo SPT Tahunan.
- Apabila lolos validasi maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan lolos validasi.
- Selanjutnya isi formulir pemberitahuan dengan menyiapkan Sertifikat Elektronik untuk submit.
- Klik menu “Monitoring” untuk memantau pengajuan yang telah disubmit.
- Setelah paling lama 7 hari pengajuan dilakukan dan DJP telah menerbitkan hasil persetujuan permohonan perpanjangan, Anda dapat mengunduh dokumen tersebut.