Sejak berlakunya PER-5/PJ/2023 tanggal 09 Mei 2023, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT PPh) melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D UU KUP (restitusi dipercepat) dengan syarat jumlah kelebihan pembayaran yang tercantum pada SPT PPh paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).

Hal tersebut ditegaskan oleh DJP dalam Surat Edaran SE-10/PJ/2023 tentang Penyempurnaan atas Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat memilih untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu direstitusikan bersadarkan Pasal 17B UU KUP (Restitusi Biasa) atau dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17D UU KUP (Restitusi dipercepat).

Atas permohonan yang diajukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian berdasarkan PMK 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Kemudian, jika setelah dilakukan penelitian oleh DJP terdapat kelebihan bayar maka akan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 15 (lima belas) hari kerja dan permintaan rekening dalam negeri wajib pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPT diterima lengkap.

Apabila Wajib Pajak mengajukan Permohonan kelebihan pembayaran pajak menggunakan mekanisme pengajuan Pasal 17B UU KUP tidak menyetujui tindak lanjut dengan mekanisme Pasal 17D UU KUP maka Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan kepada DJP sebelum Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Apabila DJP melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan SKPPKP dan menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) atas tahun pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak maka atas Sanksi Administrasi kenaikan sebesar 100% (Seratus Persen) sebagaimana dimaksud Pasal 17D Ayat 5 UU KUP diberikan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 Huruf a UU KUP.